loading...

Hukum dan larangan membunuh binatang semasa isteri hamil yang wajib kita ketahui






Mengandung adalah hal indah bagi setiap pasangan. Keindahan yang dirasakan tak hanya oleh sang istri tetapi juga kebanggaan bagi suami. Namun, lepas dari itu semua mengandung berarti setiap pasangan memiliki tanggung jawab lebih dalam menjaga calon jabang bayi tersebut. Ada banyak hal yang bisa dilakukan setiap suami dan istri untuk menjaga kandungan istri. Mulai dari memenuhi gizi sang istri secara cukup, membatasi kegiatan yang berat dan juga menghindari stres. Tetapi, lepas dari itu semua masih banyak pantangan-pantangan lain yang harus difahami oleh pasangan yang istrinya sedang mengandung. Dari banyaknya pantangan yang bervariasi tersebut ada juga beberapa mitos aneh, lucu dan tidak berdasar yang terkadang malah menjadi beban pikiran istri maupun suami.
Banyak sekali mitos-mitos tak berdasar yang banyak beredar di kalangan masyarakat. Bahkan seringkali mitos ini lebih dipercaya daripada hal-hal lain yang telah terbukti secara ilmiah. Salah satu mitos yang banyak beredar dikalangn masyarakat terutama masyarakat pedesaan adalah larangan membunuh hewan atau binatang saat istri sedang hamil. Lalu bagaimana? Apakah larangan itu memang terbukti benar adanya? Bolehkah membunuh binatang saat istri hamil? Kita akan membahasnya dalam 2 sudut pandang. Yaitu berdasarkan sudut pandang agama dan juga sudut pandang secara ilmiah. Semoga dapat memberikan kejelasan dan merubah pola pikir masyarakat.

Larangan Membunuh Binatang Disaat Istri Sedang Hamil Dari Sudut Pandang Agama Islam
Dalam agama islam setiap umatnya diajarkan untuk memiliki rasa kasih sayang tak hanya kepada sesama manusia tetapi juga makhluk ciptaan Allah yang lainya baik itu tumbuhan maupun hewan. Rasa kasih sayang terhadapat makhluk lain dan hewan khususnya di lakukan dengan cara selalu menjaga kelestarian binatang dan tidak menyakiti termasuk membunuh tanpa alasan yang jelas. Nah, disini telah terjawab bahwa larangan membunuh binatang tanpa alasan yang jelas memang benar adanya tanpa melihat kondisi istri sedang hamil atau tidak. Sedangkan untuk kepercayaan masyarakat mengenai akibat membunuh binatang ketika istri hamul seperti kecacatan pada bayi yang lahir sama sekali tidak ada hadist dan ayat Alquran yang membahasnya. Maka dari itu, sebagai umat islam tentunya akan termasuk syirik jika mempercayai hal yang tidak didasari atas hadis dan Alquran.








loading...

0 Response to "Hukum dan larangan membunuh binatang semasa isteri hamil yang wajib kita ketahui"

Post a Comment

loading...
'));